Minggu, 24 Juli 2011

Makalah PisikologiTentang Sifat-sifat Umum Aktifitas Manusia


BAB II
SIFAT-SIFAT UMUM AKTIVITAS MANUSIA

Pendahuluan
Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu dapat dicari beberapa kaidah hukum psikologi yang mendasarinya hukum-hukum tersebut, sehingga dengan demikian akan dapat memahami anak didiknya dengan lebih baik.
Berikut beberapa contoh aktivitas manusia secara umum yang relevan dalam psikologi pendidikan.
A.Perhatian
1.Pengertian
Pada ahli memberikan 2 definisi pada kata “perhatian” yaitu:
a.Perhatian adalah pemusatan tenaga psikis tertuju pada suatu objek (stern, 1950, P 653, dan Bigot 1950 hal 163)
b.Perhatian adalah banyak sedikitnya kesadaran yang menyertai sesuatu aktivitas
Kedua definisi di atas dipakai secara bertuka-tukar untuk dapat menangkap maksudnya, hendaklah pengertian tersebut tidak dilepaskan dari konteksnya (kalimatnya)

2.Macam-macam perhatian
a.Atas dasar intensitasnya yaitu banyak sedikitnya kesadaran yang menyertai sesuatu aktivitas atau pengalaman batin maka dibedakan menjadi:
1)Perhatian intensif
2)Perhatian tidak intensif
b.Atas dasar timbulnya, maka dibedakan menjadi
1)Perhatian spontan
2)Perhatian sekehendak
c.Atas dasar luasnya objek, perhatian dibedakan menjadi:
1)Perhatian terpencar (distributive)
2)Perhatian terpusat
3.Hal-hal yang menarik perhatian
a.Dipandang dari segi objek
b.Dipandang dari segi subjek
4.Beberapa Kesimpulan Praktis
a.Aktivitas yang disertai dengan perhatian intensif akan lebih tinggi tingkat prestasinya
b.Perhatian spontan akan cenderung lebih lama dan lebih intensif dari pada perhatian yang disengaja
c.Dalam kenyataannya sebagian besar perjalanan justru diterima oleh murid dengan perhatian yang disengaja, oleh karena itu guru atau pendidik seharusnya selalu berusaha untuk menarik perhatian anak—anak didiknya.

B.Pengamatan
1.Pengertian
Manusia mengenal dunia ini secara riil, baik dirinya sendiri maupun dunia sekitarnya dimana dia ada, dengan melihatnya, mendengarnya, membawanya atau mengecapnya. Cara mengenal objek yang demikian itu disebut mengamati, sedangkan melihat, mendengar dan seterusnya disebut modalitas pengamatan. Hal yang diamati itu dialami dengan sifat-sifat; di sini, kini, sendiri dan bermateri.
Berikut beberapa pengaturan pengamatan:
a.Pengaturan menurut sudut pandangan ruang
b.Pengaturan menurut sudut pandangan waktu
c.Pengaturan menurut sudut pandangan gestalt
d.Pengaturan menurut sudut pandangan arti
Adapun proses-proses pengamatan adalah sebagai berikut:
1.Penglihatan
Menurut objeknya penglihatan digolongkan menjadi tiga golongan yaitu:
1)Melihat bentuk
2)Melihat dalam
3)Melihat warna
2.Pendengaran
Mendengar adalah menangkap bunyi-bunyi (suara) dengan indera pendengaran. Dalam kehidupan sehari-hari bunyi itu berfungsi sebagai pendukung arti, karena itulah sebenarnya yang kita tangkap atau yang kita dengar adalah artinya itu, bukan bunyi atau suaranya.
Bunyi dan suara itu dapat kita golongkan atas dasar dua cara, yaitu:
a)Berdasarkan atas keteraturan dapat kita bedakan antara
1.Gemerisik, dan
2.Nada
b)Selanjutnya nada itu biasa dibeda-bedakan atas dasar:
1.Tinggi rendahnya, yang tergantung kepada besar kecilnya frekuensi
2.Intensitasnya yang tergantung pada ampiltudonya
3.Timbrennya yang tergantung pada kombinasi bermacam-macam frekuensi dalam tinggi rendahnya suara
3.Rabaan
Istilah raba mempunyai dua arti, yaitu:
1)Meraba sebagai perbuatan aktif, yang meliputi jaga keseimbangan atau kinestesi, dan
2)Pengalaman raba secara pasif yang melengkapi pola beberapa indera, atau kemampuan lain, yaitu:
a.Indera untuk sentuh atau tekanan
b.Indera untuk mengamati panas
c.Indera untuk mengamati dingin
d.Indera untuk merasa sakit dan
e.Indera untuk vibrasi
Kalau orang meraba dengan mata tertutup, maka akan terjadi visualisasi, artinya kesan rabaan itu akan digambarkan sebagai kesan penglihatan, ini membuktikan betapa pentingnya kedudukan penglihatan itu di antara modalitas-modalitas pengamatan yang lain.


4.Pembauan (penciuman)
Arti psikologis bau dan pembauan (penciuman) masih sedikit sekali diteliti oleh para ahli walaupun dalam kehidupan sehari-hari secara popular telah menyaksikan pengaruh bau-bauan itu kepada aktivitas manusia.
Kualitas bau itu boleh dikata tak terhingga variasinya. Biasanya para ahli yang melakukan penelitian dalam hal ini membuat klasifikasi atas dasar bau utama yang mempunyai sifat khas. Henning (1924) misalnya membedakan adanya enam macam bau utama (bau pokok) itu, yaitu:
1)Bau bunga (blumig)
2)Bau akar (warzig)
3)Bau buah (cruehig)
4)Bau getah (harzig)
5)Bau busuk (faulig)
6)Bau sengit (brenlich)
Sementara Swaatdeaker (Kohnstamm et al, 1955, P 103) menggolongkan bau itu menjadi sembilan macam bau, yaitu:
1)Bau etheris
2)Bau aromatis
3)Bau bunga
4)Bau amber
5)Bau bawang
6)Bau sengit
7)Bau kapril
8)Bau tak sedap, dan
9)Bau memuakan
5.Pencecapan
Dalam kehidupan sehari-hari variasi rasa cecapan itu dibedakan menjadi banyak sekali, akan tetapi indera pengecap terutama hanya terdapat empat macam rasa pokok, yaitu:
1)Manis
2)Asam
3)Asin, dan
4)Pahit
2.Beberapa masalah praktis
1)Kita mengenal dunia riil dengan panca indera
2)Terlebih-lebih pada anak-anak, peranan panca indera dalam menerima pendidikan atau belajar itu boleh dikatakan bersifat menentukan
3)Selama sistem sekolah-sekolah serta pendidikan masih seperti yang kita kenal sekarang ini, maka di antara kelima modalitas pengamatan yang paling penting adalah penglihatan dan pendengaran.

C.Tanggapan Dan Variasinya
1.Pengertian Tanggapan
Yaitu suatu bayangan yang tinggal dalam ingatan setelah kita melakukan pengamatan (Bigot et al, 1950, P. 72)
Tanggapan dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
1)Tanggapan masa lampau atau tanggapan ingatan
2)Tanggapan masa datang atau tanggapan mengantisipasikan
3)Tanggapan masa kini atau tanggapan representatif (tanggapan mengimajinasikan)
Perbedaan antara tanggapan dan pengamatan:
Tanggapan
Pengamatan
1.Cara tersedianya objek disebut representatif
2.Objek tidak ada pada dirinya sendiri tetapi ada (diadakan) pada diri subjek yang menangkap
3.Objek hanya ada pada dan untuk subjek yang menanggap
4.Terlepas dari unsur tempat, keadaan dan waktu
1.Cara tersedianya objek disebut persentasi
2.Objek ada pada dirinya sendiri
3.Objek ada pada setiap orang
4.Terikat pada tempat, keadaan dan waktu

D.Fantasi
1.Pengertian
Yaitu daya untuk membentuk tanggapan-tanggapan baru dengan pertolongan tanggapan-tanggapan yang ada, dan tanggapan baru itu tidak harus dengan benda-benda yang ada.
Dapat pula fantasi itu dilukiskan sebagai fungsi yang memungkinkan manusia untuk berorientasi dalam alam imajinasi melampaui dunia riil.
2.Klasifikasi
Secara garis besar fantasi dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu:
1)Fantasi tidak sadar (tidak disengaja)
2)Fantasi disadari (disengaja)
Fantasi bersifat mengabstraksikan, kalau dalam berfantasi itu ada bagian-bagian yang dihilangkan. Fantasi bersifat mendeterminasikan kalau dalam berfantasi itu sudah ada semacam skema tertentu, lalu diisi dengan gambaran lain. Fantasi bersifat mengkombinasikan kalau menggabungkan bagian dari tanggapan yang satu dengan yang lainnya.
3.Nilai Praktis Fantasi.
1)Fantasi memungkinkan orang menetapkan diri dalam hidup kepribadian orang lain
2)Fantasi memungkinkan orang untuk menyelami sifat-sifat kemanusiaan pada umumnya
3)Fantasi meyakinkan orang untuk melepaskan diri dari ruang dab waktu
4)Fantasi memungkinkan orang untuk melepaskan diri dan kesukaran yang dihadapi
5)Fantasi memungkinkan orang untuk menciptakan sesuatu yang dikejar, membentuk masa depan yang ideal dan berusaha merealisasikannya
4.Beberapa Catatan Praktis
1)Mengingat besarnya faedah fantasi itu bagi kehidupan manusia sehari-hari
2)Dalam pada itu harus dijaga, supaya perkembangan fantasi itu tetap sehat.
3)Generasi muda kita harus dididik untuk menghadapi hidup dengan optimisme.

E.Ingatan
1.Pengertian
Yaitu beberapa proses dan pengaruh-pengaruh yang lampau, secara teori dapat dikembangkan / dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
a.Mencamkan, yaitu menerima kesan-kesan
b.Menyimpan kesan-kesan, dan
c.Mereproduksi kesan-kesan
Atas dasar kenyataan itulah, maka biasanya ingatan didefinisikan sebagai kecakapan untuk menerima, menyimpan dan mereproduksikan.
2.Mencamkan
Menurut terjadinya, mencamkan itu dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.Mencamkan dengan sekehendak hati, dan
b.Mencamkan dengan tidak sekehendak
3.Mengingat dan lupa
Hal yang diingat adalah hal yang tidak dilupakan dan hal yang dilupakan adalah hal-hal yang tidak diingat (tidak dapat diingat kembali)
4.Reproduksi
Yaitu pengaktifan kembali hal-hal yang telah dicamkan. Dalam reproduksi ada dua bentuk, yaitu:
a.Mengingat kembali (recall), dan
b.Mengenal kembali (recognition)
5.Asosiasi
Yaitu hubungan antara tanggapan yang satu dengan tanggapan yang lainnya dalam jiwa kita.
Adapun hukum-hukum asosiasi itu adalah sebagai berikut:
a.Hukum sama saat atau serentak
b.Hukum berurutan
c.Hukum kesamaan dan kesesuaian
d.Hukum berlawanan
e.Hukum sebab akibat

F.Berfikir
1.Pengertian
Terdapat dua kesimpulan arti mengenai berfikir, yaitu:
a.Bahwa berfikir itu adalah aktivitas, jadi subjek yang berfikir aktif, dan
b.Bahwa berfikir itu sifatnya ideasional
Jadi berfikir merupakan proses dinamis yang dapat dilukiskan dengan proses atau jalannya.
2.Proses Berfikir
Proses jalannya berfikir itu pada pokoknya ada tiga langkah, yaitu:
a.Pembentukan pengertian
b.Pembentukan pendapat dan
c.Penarikan kesimpulan
3.Psikologi Fikir
Psikologi fikir biasanya dianggap dimulai oleh O. Kolpe dengan mazhabnya, yaitu mazhab Worzborg yang kemudian dilanjutkan oleh mazhab Koln dan mazhab Mannhein.

G.Perasaan
1.Pengertian
Perasaan biasanya didefinisikan sebagai gejala psikis yang bersifat subjektif yang umumnya berhubungan dengan gejala-gejala mengenal, dan dialami dalam kualitas senang atau senang dalam berbagai taraf.
2.Macam-macam perasaan
Bigot dengan kawan-kawannya (1950, P. 534) telah memberikan ikhtisar mengenai perasaan itu yang kiranya sangat berguna bagi rangka pembicaraan yaitu sebagai berikut:
a.Perasaan-perasaan jasmaniah (rendah):
1)Perasaan indriah
2)Perasaan vital
b.Perasaan-perasaan rohaniah
1)Perasaan intelektual
2)Perasaan kesusilaan
3)Perasaan Keindahan
4)Perasaan social
5)Perasaan harga diri
6)Perasaan Keagamaan

H.Motif-Motif
1.Pengertian
Yaitu keadaan dalam pribadi orang yang mendorong untuk melakukan aktifitas-aktifitas tertentu guna mencapai suatu tujuan.
2.Macam-macam motif
a.Menurut Woodworth dan Marguis (1955, P. 301. 333) motif itu dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
1)Kebutuhan-kebutuhan organic
2)Motif-motif darurat
3)Motif-motif objektif
b.Penggolongan lain didasarkan atas terbentuknya motif-motif itu, yaitu:
1)Motif-motif bawaan
2)Motif-motif yang dipelajari
c.Berdasarkan atas jalarannya, yaitu:
1)Motif-motif ekstrinsik
2)Motif-motif intrinsik
d.Berdasarkan isi dan persangkutpautannya, yaitu:
1)Motif jasmaniah
2)Motif rohaniah

BAB II
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik harus senantiasa benar-benar memahami ciri, sifat dan karakter peserta didiknya, yaitu dengan cara menguasai semua kaidah psikologis pendidikan, baik itu yang bersifat teoritis maupun praktis. Karena pada dasarnya proses pendidikan itu sendiri tidak hanya sekedar pola ajaran dan latihan.

Senin, 13 Juni 2011

Makalah Khumus Atas laba dan Profesi

Bab I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam merupakan agama yang mengajarkan ummatnya agar hidup bahagia di dunia dan akhirat. “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi …” [Al Qashash:77]Sayangnya, banyak ummat Islam yang tidak mempelajari sumber ajaran Islam dan mengamalkannya, sehingga timbul berbagai macam bid’ah, aliran sesat, kerusakan akhlak dan lain sebagainya.Sebagai contoh, kita sering melihat orang yang beragama Islam, tapi dia tidak sholat, berjudi, berzinah, korupsi, dan sebagainya. Ada juga ummat Islam yang terjerumus ke dalam kelompok sesat seperti Inkar Sunnah yang tidak mengakui dan tidak mau mengikuti sunnah Nabi, atau kelompok Ahmadiyyah yang tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan lain sebagainya. Hal ini jelas selain sesat juga menimbulkan kemunduran di kalangan ummat Islam.Oleh karena itu, ummat Islam perlu mempelajari ajaran Islam berdasarkan sumber yang sahih, bukan dari sumber yang tak jelas agar tidak tersesat. Sumber ajaran agama Islam ada 2, yaitu Al Qur’an dan Hadits/Sunnah.
Sabda Rasulullah Saw: “Aku tinggalkan padamu dua hal, yang tidak akan sesat kamu selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.”(HR Ibnu ‘Abdilbarri).Al-Qur’an adalah kumpulan firman-firman Allah swt yang disampaikan kepada Nabi, yang isinya dan redaksinya berasal dari Allah SWT, dan diperintahkan oleh Nabi untuk ditulis oleh para penulis wahyu. Sedang Hadits atau Sunnah adalah segala perkataan Nabi (juga perbuatan dan izinnya) dalam mendidik ummatnya sesuai dengan bimbingan wahyu dari Allah SWT.




B.Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :

1.Khumus Atas Laba dan Profesi………………………………………………2
Ø  Al- Ghanimah Segala Sesuatu Yang diperoleh Seseorang
Ø  Penggunaannya Tidak Dikhususkan
2. Khumus Atas Barang Tambang,Harta Karun,dan Harta Benda…………5
Ø  Tafsir Kata-kata Dalam Hadis
Ø  Pendapat Abu Yusuf Tentang Barang Tambang (al-Ma’din dan Rikaz)
3. Khumus Atas Laba Usaha...............................................................................`9
Ø  Penjelasan Argumentasi dengan Surat-surat itu
Ø  Pembagian Khumus Menurut Agama
Ø  Pembagian Khumus Menurut Sunah
Ø  Ijtihad Melawan Nas

Bab II
P E M B A H A S A N

Khumus Atas Laba dan Profesi[1]
Pengambilan khumus didiasarkan pada firman Allah SWT,” Ketahuilah ,sesungguhnya apa saja  yang dapat peroleh sebagai rampasan perang ,maka sesungguhnya seperlima untk Allah,Rasull,dzil qurba,anak-anak yatim,orang-orang miskin,dan ibnu sabil ,jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami  ( Muhammad ) di hari furqan,yaitu dihari bertemunya dua pasukan.Dan Allah maha Kuasa atas segala sesuatu.” ( Qs Al Anfal 8 : 41 )
Tidak diragukan,ayat itu turun dalam kasus khusus,yaitu pada hari furqan,yaitu hari bertemunya dua pasukan dalam perang Badar.Namun ,apakah pengertian kalimat ma ghanimtum ( apa yang kalian peroleh ) itu bersifat umum untuk setiap sesuatu yang diperoleh seseorang dalam kehidupannya atau bersifat khusus dalam suatu yang di peroleh dari peperangan berupa rampasan perang.
Kalau diasumsikan bahwa pengertian kalimat itubersifat umum,apakah khasus itu ada yang mengkuhsuskan atau tidak ?
A.    Al- Ghanimah Segala Sesuatu Yang diperoleh Seseorang
Menurut para ahli bahasa,kata itu asalnya lebih umum dari pada sesuatu yang diperoleh seseorang dimedan perang.Bahkan dalam pengertian bahasa,kata itu berarti setiap sesuatu yang diperoleh seseorang.Bahkan ini pembahasannya.
1.      Al-Azhar berkata: Al-Laits berkata,”Ghunm berarti memperoleh sesuatu,dan ightinam berarti cepat-cepat mengambil perolehan,,”[2]
2.      Ar-Raghib berkata: Ghunm sudah sama-sama kita ketahui.Sedangkan ghunm berarti mendapat dan memperoleh.Kemudian kata itu digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang diperoleh dari pihak musuh dan sebagainya.Allah SWT berfirman,” Ketahuilah ,sesungguhnya apa saja yang dapat kamu ..”dan “ Maka makanlah dari apa-apa yang kalian peroleh yang halal dan baik.” Mughnam adalah peroleh yang didapat dan  dikumpulkan.Allah SWT berfirman,” Makdi sisi Allah terdapat peroleh yang banyak”.[3]
3.      Ibn Faris berkata; Kata Ghunm asalnya sesuatu yang menunjukan pemanfaatan sesuatu yang tidak dimiliki sebelumnya.Kemudian itu khusus digunakan untuk menyebut sesuatu yang diambil oleh orang-orang musyrik.[4]
4.      Ibn Manzhur berkata : Kata ghunm berarti memperoleh sesuatu tanpa  susah payah.[5]
5.      Ibn Al-Atsir berkata: Dalam sebuah hadits disebutkan: “Jaminan gadai itu bagi orang yang menggadaikannya.Keuntungannya ( ghunmuhu )adalah untuknya dan kerugiannya pun untuknya ”Kata ghunmuhu berarti pertambahan,pertumbuhan,dan kelebihan nilai.[6]
6.      Al-Faruzabadi berkata:Kata ghunm berarti memperoleh sesuatu tanpa susah payah.Sedangkan kalimat aghnamahu kadzataghniman berarti menambahkan kepadanya.[7]
Uraian diatas menunjukan bahwa itu tidak hanya digunakan untuk sesuatu yang diperoleh seseorang dalam peperangan.melainkan maknanya lebih luas dari itu walaupun tidak digunakan kepada masa-masa terakhir turunnya Al-Qur’an kecuali pada sesuatu yang diperoleh dimedan perang.
Oleh karna itu,kami menemukan bahwa kata itu digunakan dalam Al Qur’an dan sunah secara mutlak dalam arti sesuatu yang diperoleh seseorang.
Al Qur’an telah menggunakan kata mughnim untuk menunjukan sesuatu yang diperoleh seseorang walaupun tidak melalui peperangan,melainkan melalui pekerjaan biasa baik yang bersifat keduniaan maupun keakhiratan.Allah SWT  berfirman :” Hai orang-orang  yang beriman,apabila kamu pergi (berperang ) dijalan Allah,maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu,”Kamu bukan seorang mukmin ,( lalu kamu membunuhnya ),dengan maksud mencari harta benda kehidupan didunia,karena disisi Allah ada harta ( maghanim )yang banyak ( maghnim katsirah ).” ( QS. An-Nisa  4: 94 )
Yang dimaksud dengan harta yang banyak  ( maghanim katsirah ) adalah pahala akhirat..Dalilnya,kata ini dipertentangkan dengan kalimat” harta benda kehidupan di dunia”.Hal itu menunjukan bahwa kata mughnim tidak dikhususkan untuk menyebut hal-hal atau benda-benda yang diperoleh seseorang didunia ini dan dimedan perang.Melainkan kata itu juga berlaku umum bagi setiap usaha dan pemanfaatan.
Kemudian,kata itu juga digunakan dalam Hadits-hadits dan dimaksud secara mutlak bagi setiap keuntungan yang diperoleh seseorang.
Dalam Sunan-nya,,Ibn Majah meriwayatkan bahwah diterima hadits dari Rasulullah saw:  “ Ya Allah,jadikanlah ia keutungan ( mughnim ) dan jangan Engkau jadikan kerugian.’[8]
Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dari Rasulullah saw,"( ghanimah ) majelis-majelis zikir adalah surga.[9] Ketia menyebutkan bulan Ramadhan,Nabi saw berasabda,” Keuntungan  ( ghunm ) bagi orang mukmin.[10] Dalam An-Nihayah karya Ibn Al-Atsir disebutkan,”Puasa pada musim panas adalah keuntungan ( ghanimah ) yang menyejukan.Nabi saw menamai puasa pada musim panas itu sebagai ghanimah karena di dalamnya terdapat pahala dan ganjaran.[11]
Dari penjelasan-penjelasan yang kami nukil dari para ahli bahasa dan makna-makna yang digunakan dalam Al Qur’an dan sunah,jelaslah bahwa orang Arab menggunakan kata itu untuk menyebut segala hal yang diperoleh seseorang baik melalui peperangan maupun melalui cara lain.Namun,pada masa-masa terakhir,kata itu menjadi suatu hakikat yang diisyaratkan,khusus berkenan dengan sesuatu yang diperoleh seseorang dimedan perang. Ayat itu turun pada awal perang yang dihadpai kaum Muslimin dibawah komando Rasulullah saw.Penggunaan kata itu hanya untuk menerapkan makna umum terhadap kasus khusus.
B.     Penggunaannya Tidak Dikhususkan
Jika pengertian kata itu bersifatumum mencakup segala hal yang diperoleh seseorang maka penggunaannya tidak dalam kasus khusus adalah untuk mengkhususkan pengertiannnya dan mempersempit keumumannya. Apabila kita pahami bahwa syariat Islam mewajibkan khumus atas,pertama,barang tambang, harta karun,dan harta benda,dan kedua atas laba usaha maka pensyariatan tersebut menegaskan kemutlakan ayat tersebut dan penggunaan kata itu untuk menyebut harta rampasan perang tidak dapat diabaikan.Berikut ini kami ketengahkan riwayat-riwayat berkenan dengan hal tersebut.
Khumus Atas Barang Tambang,Harta Karun,dan Harta Benda
Banyak sekali riwayat dari Nabi sawyang menyatakan wajibnya mengambil khumus atas barang tambang,harta karun,dan harta benda.Berikut ini kami bentangkan Dalil-dalilnya,kemudian kami jelaskan maksudnya.
Sebagian besar sahabat,seperti Ibn Abbas,Abu Hurairah,Jabir,Ubadah bin ash –Shamit,dan Anas bin Malik meriwayatkan hadits-hadits tentang wajibnya pengambilan khumus atas barang tambang,harta karun,dan harta benda.Sebagiannya kami kutip  Sebagai berikut :
1.      Dalam Musnad Ahmad dan Sunan Ibn Majah,kalimat pertamanya berbunyi :”Diriwayatkan  dari Ibn Abbas: Rasulullah saw menetapkan khumus atas barang tambang.[12]
2.      Dalam Shahih al- Bukhari dan Shahih Muslim,dengan redaksi dari kitab pertama,diriwayatkan hadits :Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah saw bersabda,”Atas Hewan yang dilepas tidak dikenaipembayaran apapun ,atas barang tambang tidak dikenai pembayaran apa pun,sedangkan atas tambang emas/perak khumus.”Dalam beberapa hadits yang diriwayatkan Ahmad disebutkan “Atas binatang tidak dikenai pembayaran.

Abu Yusuf,dalam kitab al-Kharraj,berkata,” Dikalangan kaum jahiliyah,apa bila seseorang mati terperosok kedalam sumur,mereka menjadikan sumur itu sebagai diat atau dendanya. Apa bila hewan menyebabkan kematiannya,mereka menjadikan hewan itu sebagai diatnya.Kemudian seseorang menanyakan hal iu kepada rasulullah saw.beliau menjawab,” Atas hewan itu tidak ada pungutan apapun (jubar )atas barang tambang itu tidak ada pungutan apaun ,atas sumur itu tidak ada pungutan apa pun,dan didalam Rikaz ada khumus.Seseorang sahabat bertanya :Apa Rikaz itu wahai Rasulullah ? beliau menjawab,”Emas dan perak yang diciptakan Allah swt didalam bumi pada saat bumi itu diciptakankan.[13]
3 Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan hadis dari asy-Sya’bi dari Jabir bin ’Abdullah: Rasulullah SAW bersabda, ”Atas binatang ternak itu tidak ada pungutan apa pun, atas sumur itu tidak ada pungutan apa pun, atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun, dan alam rikaz ada khumus.” Kemudian asy-Sya’bi mengatakan bahwa rikaz adalah harta pendaman biasa.[14]
4. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan hadis dari ’Ubadah bin ash-Shamit: Di antara ketentuan dari Rasulullah SAW adalah bahwa atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun (jubar), atas sumur itu tidak ada pungutan apa pun, dan atas ’Ujama’ itu tidak ada pungutan apa pun. Ujama adalah binatang ternak, sedangkan jubar berarti tidak dikenai pungutan apa pun. Di dalam rikaz beliau menetapkan adanya khumus.[15]
     5. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan hadis dari Anas bin Malik: Pernah kami keluar bersama Rasulullah SAW menuju Khaibar. Salah seorang sahabat kami masuk ke dalam puing-puing untuk menunaikan hajatnya. Kemudian ia mengambil sebuah batu bata untuk beristinjak. Tiba-tiba ia melihat pada batu bata itu terdapat biji logam. Ia mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah SAW sambil memberitahukan kejadian itu. Nabi SAW bersabda, ”Timbanglah.” Kemudian ia menimbangnya, dan diperoleh berat seharga 200 dirham. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Ini adalah rikaz dan di dalamnya ada khumus.”[16]
6. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan hadis: Seorang laku-laki dari Mazinah bertanya          kepada Nabi SAW tentang berbagai hal. Di antaranya ia berkata, ”Ada harta terpendam yang kami temukan di puing-puing dan batu petunjuk di padang pasir (aram). Beliau menjawab, ”Pada harta terpendam itu dan pada rikaz terdapat khumus.”[17]
Dalam Nihayah al-Lughah, Lisan al-Arab,dan Taj al-Arus dalam kata sayb-redaksinya berdasarkan kitab pertama: Dalam surat Rasulullah SAW lepada Wa’il bin Hujur disebutkan, “Dalam suyub ada khumus.” Suyub adalah rikaz.
Mereka juga mengatakan: Suyub adalah cairan emas atau perak yang disepuhkan padalogam. Suyub adalah bentuk jamak dari syab. Yang dimaksud dengan syab oleh Nabi SAW adalah harta yang dipendam pada zaman jahiliah, atau berarti barang tambang karena ia merupakan karunia dari Allah SWT dan diberikan kepada orang yang menemukannya.[18]

Tafsir Kata-kata Dalam Hadis
’Ujama’ adalah binatang ternak yang lepas dari pemiliknya. Apa-apa saja yang dirusaknya, tidak dikenakan denda kepada pemiliknya.Atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun (al-ma’din jubar) artinya apabila seseorang menggali barang tambang, lalu seseorang jatuh ke dalam lubang itu, si penggali itu tidak dikenai denda apa pun. Demikian pula sumur apabila digali untuk diminum airnya, lalu seseorang jatuh ke dalamnya, si penggali itu tidak dikenai denda apa pun.
Di dalam rikaz ada khumus. Rikaz adalah sesuatu yang dipendam pada zaman jahiliah kemudian ditemukan. Orang yang menemukan rikaz ini harus mengeluarkan khumus darinya kepada sultan, sedangkan sisanya boleh di ambil.[19]
Aram adalah tanda. Yaitu batu yang dikumpulkan dan ditumpuk di tengah padang sahara sebagai ciri. Bentuk tunggalnya adalah irm. Di antara tradisi kaum jahiliah adalah apabila mereka menemukan sesuatu di perjalanan yang tidak mungkin dibawa, mereka meninggalkannya dengan menumpukkan batu di atas benda itu. Sehingga ketika kembali, mereka mengambilnya.[20] Dalam Lisan al-’Arab dan kamus bahasa lainnya disebutkan: apabila seseorang menguburkan sesuatu dikatakan rakazahuyarkuzuhu-rakzan.
Rikaz adalah potongan emas dan perak yang dikeluarkan dari dalam tanah, atau barang tambang (logam). Bentuk tunggalnya adalah rikzah, seakan-akan ia terpendam di dalam tanah.Dalam Nihayah al-Lughah disebutkan: Rikzah adalah potongan mutiara bumi yang terpendam di dalamnya. Bentuk jaman dari rizkah adalah rikaz.
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan adanya kewajiban mengeluarkan khumus atas harta terpendam dan barang tambang sebagai pungutan yang bukan berupa zakat. Abu Yusuf, Profesor dalam bidang fiqih, bersandar pada riwayat-riwayat tersebut dalam bukunya al-Kharraj. Berikut ini teksnya.

Pendapat Abu Yusuf Tentang Barang Tambang (al-Ma’din dan Rikaz)
Atas setiap barang tambang (al-ma’din) yang diperoleh baik sedikit maupun banyak dikenai khumus. Kalau seseorang menemukan barang tambang kurang dari rimbangan dua ratus dirham perak atau kurang dari timbangan dua puluh mitsqal emas, maka atas barang tambang itu dikenai khumus. Khumus yang dikeluarkan ini bukan merupakan zakat, melainkan ia merupakan ghanimah.[21] Selain itu, atas tanah tempat ditemukannya barang tambang itu tidak dikenai pungutan apa pun. Khumus yang harus dibayarkan itu semata-mata atas emas murni, perak bumi, besi, tembaga, dan timah setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk penambangan tersebut. Kadang-kadang biaya yang dikeluarkan sama besarnya dengan hasil tambang yang diperoleh, maka ketika itu tidak dikenakan khumus atas barang tambang tersebut. Khumus itu dikeluarkan setelah dimurnikan baik sedikit maupun banyak. Adapun barang tambang lain yang diperoleh selain benda-benda di atas seperti yakut, firuz, celak, air raksa, belerang, dan lumpur merah tidak dikenai khumus.[22] Karena benda-benda tersebut dipandang sebagai lumpur dan tanah.
Kalau orang yang menemukan emas, perak, besi, timah, atau tembaga itu memiliki utang yang besar, hal itu tidak membatalkan kewajibannya untuk membayar khumus atas benda-benda tersebut. Ketahuilah, kalau seorang prajurit memperoleh ghanimah dari pihak musuh, ia memiliki utang atau tidak. Kalaupun memiliki utang, ia tetap harus mengeluarkan khumus tersebut.
Adapun rikaz adalah emas dan perak yang Allah ’Azza wa Jalla ciptakan di dalam bumi pada saat bumi itu diciptakan. Atas kedua benda tersebut juga dikenakan khumus. Barangsiapa yang menemukan harta pendaman biasa di tempat yang tidak dimiliki siapa pun di dalamnya terdapat emas, perak, mutiara, atau pakaian maka ia harus mengeluarkan khumus (seperlima) dari benda-benda tersebut. Sedangkan empat perlimanya adalah untuk orang yang menemukannya. Benda-benda itu seperti ghanimah yang diperoleh suatu kaum. Mereka mengeluarkan seperlimanya dan sisanya untuk mereka.
Kalau seorang kafir harbi menemukan rikaz di dalam negeri kaum Muslimin, dan ia masuk ke negeri itu dengan jaminan keamanan, maka seluruh benda tersebut diambil darinya dan ia tidak memperolehnya sedikit pun. Tetapi kalau ia seorang kafir dzimmi, diambil darinya khumus seperti halnya pengambilan khumus dari seorang Muslim, dan empat perlima bagian lagi diserahkan kepadanya. Demikian pula halnya dengan budak mukatab (yang terikat perjanjian pembebasan dengan tuannya). Apabila ia menemukan rikaz di negeri kaum Muslimin, ia dapat memiliki benda tersebut setelah membayarkan seperlimanya.[23]

Khumus Atas Laba Usaha
Dari banyak riwayat tampaklah bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk mengeluarkan khumus dari segala sesuatu yang diperoleh seseorang, seperti laba usaha dan sebagainya. Berikut ini beberapa riwayat di antaranya.
1.      Ketika ’Abdul Qais mengirim utusan kepada Rasulullah SAW, mereka berkata, ”Di antara kami dan Anda ada kaum musyrik. Kami tidak akan menemui Anda kecuali pada bulan-bulan haram. Maka perintahkanlah kepada kami suatu amal yang jika kami mengamalkannya, tentu kami akan masuk surga. Dan kami akan mengajak orang-orang di belakang kami kepadanya.” Nabi SAW menjawab, ”Aku perintahkan kepada kalian empat hal dan melarang kalian dari empat hal yang lain. Aku perintahkan kepada kalian agar beriman kepada Allah. Tahukah kalian, apakah keimanan itu? Yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan khumus dari harta yang diperoleh (mughnim).”[24]
Jelaslah bahwa Nabi SAW tidak menuntut dari Bani ’Abdul Qais agar mereka membayarkan khumus atas ghanimah perang. Bagaimana mungkin, padahal mereka tidak dapat keluar dari kampung mereka kecuali pada bulan-bulan haram karena takut kepada orang-orang musyrik. Maka yang dimaksud dengan mughim di situ adalah dalam pengertiannya yang hakiki dalam bahasa Arab, yaitu segala sesuatu yang mereka peroleh. Karenanya mereka wajib membayarkan seperlima dari laba yang mereka peroleh.
Terdapat banyak surat dan perjanjian yang ditulis Nabi SAW. Di situ beliau mewajibkan khumus bagi orang yang patut untuk itu. Setelah dinukil surat-surat dan perjanjian itu akan menjadi jelas bahwa semua itu menunjukkan kewajiban pembayaran khumus atas laba yang diperoleh walaupun tidak dalam bentuk ghanimah atau rampasan perang.
2.      Nabi SAW menulis surat kepada ’Amr  bin Hazm ketika ia diutus ke Yaman: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Ini adalah perjanjian dari Nabi utusan Allah kepada ’Amr bin Hazm ketika diutus ke Yaman. Beliau memerintahkannya agar bertakwa kepada Allah dalam segala hal, dan agar ia mengambil khumus Allah dari segala yang diperoleh (maghanim), serta apa yang diwajibkan kepada kaum Mukmin berupa sedekah dari tanah pertanian sebesar sepersepuluh jika diairi dengan air hujan (al-ba’l) dan dua sepersepuluh jika diairi dengan timba (al-gharb).[25] Al-Ba’l adalah tanah pertanian yang tidak diairi dengan saluran irigasi, dan al-gharb adalah timba yang besar.
3.      Nabi SAW mengirim surat kepada Syarahbil bin ’Abd Kalal, Na’im bin ’Abd Kalal, Al Harits bin ’Abd Kalal ada yang mengatakan Dzi Rain, Mu’afir, dan Hamdan: Amma ba’d : Rasul kalian telah kembali dan kalian dikenai kewajiban membayar khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh (maghanim).[26]
4.      Nabi SAW menulis surat kepada Sa’ad Hudzaim dari Qudha’ah dan kepada Jadzam sepucuk surat yang mengajarkan sedekah fardu kepada mereka. Beliau memerintahkan kepada mereka agar mengeluarkan sedekah dan khumus kepada kedua orang utusan beliau, Ubay dan ’Anbasah, atau utusan mereka.[27]
5.      Nabi SAW menulis surat kepada Rujai’ dan para pengikutnya: Dari Nabi Muhammad kepada Fujai’ dan para pengikutnya yang masuk Islam, menegakkan salat, menunaikan zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan membayarkan khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh (maghanim).[28]
6.      Nabi SAW menulis surat kepada Junadah al-Azdi serta kaumnya dan para pengikutnya: Mereka menegakkan salat, membayar zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, membayar khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh (maghanim) dan bagian Nabi SAW dan berpisah dari kaum musyrik. Bagi mereka jaminan dari Allah dan jaminan dari Muhammad bin ’Abdullah.[29]
7.      Nabi SAW menulis surat kepada Juhainah bin Zaid: Bagi kalian apa yang dikandung dalam perut bumi serta lembah-lembah, bukit-bukit, dan permukaannya. Kalian harus memelihara tumbuh-tumbuhannya dan meminum airnya. Atas semua itu kalian harus membayarkan seperlimanya (khumus).[30]
8.      Nabi SAW menulis surat kepada raja-raja Himyar:Kalian membayar zakat dan mengeluarkan khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh (maghanim) serta bagian Nabi dan orang pilihannya, serta sedekah yang Allah wajibkan kepada kaum Mukmin.[31]
9.      Nabi SAW menulis surat kepada bani Tsa’labah bin ’Amir:Barangsiapa di antara mereka yang masuk Islam, menegakkan salat, membayar zakat, dan mengeluarkan khumus dari segala yang diperoleh (maghanim) serta saham Nabi dan orang pilihannya.[32]
10.  Nabi SAW menulis surat kepada sebagian suku Juhainah:Barangsiapa di antara mereka yang masuk Islam, menegakkan salat, membayar zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengeluarkan khumus dari segala yang diperoleh (maghanim).[33]


Penjelasan Argumentasi dengan Surat-surat itu
Dari surat-surat di atas, tampaklah dengan jelas bahwa Nabi SAW tidak menuntut dari mereka agar membayarkan khumus dari ghanimah perang yang mereka miliki bersama. Melainkan beliau menuntut apa yang mereka peroleh dalam harta mereka berupa khumus dan sedekah.Kemudian, beliau menuntut khumus dari mereka tanpa mensyaratkan keterlibatan dalam perang dan memperoleh ghanimah.
Selain itu, pemimpin Islam atau wakilnya yang berwenang setelah penaklukan, menguasai seluruh ghanimah perang dan membagikannya setelah dikeluarkan seperlimanya (khumus). Seorang prajurit tidak boleh mengambil sesuatu kecuali barang yang dirampas dari musuh yang dibunuhnya. Jika mengambil selain itu, berarti ia mencuri.
Apabila pernyataan perang dan pembayaran khumus dari ghanimah pada zaman Nabi SAW adalah Nabi SAW, lalu apa artinya khumus yang beliau minta dari orang-orang yang ditegaskan dengan surat demi surat dan perjanjian demi perjanjian tersebut?
Tampaklah bahwa yang beliau minta tidak berkaitan dengan ghanimah perang. Di samping itu, tidak mungkin dikatakan bahwa maksud ghanimah dalam surat-surat itu adalah yang diperoleh seseorang pada masa jahiliah melalui perampasan (nahb). Padahal, Nabi SAW melarang keras perampasan. Dalam kitab al-Fitan, bab ”Nabi SAW melarang perampasan” disebutkan: Barangsiapa melakukan perampasan, ia bukan dari kelompok kami.[34]
Perampasan itu tidak halal.[35]
Dalam shahih al-Bukhari dan Musnad Ahmad diriwayatkan hadis dari ’Ubadah bin ash-Shamit: ”Kami membaiat Nabi SAW bahwa kami tidak akan melakukan perampasan.”[36] Dalam Sunan Abi Dawud, bab ”Larangan merampas” diriwayatkan hadis dari seseorang dari kaum Anshar: Kami keluar bersama Rasulullah SAW. Saat itu orang-orang merasakan sangat lapar. Mereka menemukan seekor domba, lalu merampasnya. Kemudian mereka memasak dagingnya di atas kuali. Tiba-tiba Nabi SAW datang berjalan kaki sambil bertopang pada busurnya. Kemudian beliau menumpahkan kuali kami dengan busurnya. Kemudian beliau menumpah kuali kami dengan busurnya itu sehingga dagingnya berserakan di atas tanah. Kemudian beliau bersabda, ”Barang hasil rampasan itu tidak lebih halal daripada bangkai.”[37] Diriwayatkan dari ’Abdullah bin Zaid: ”Nabi SAW melarang perampasan dan hukuman sebagai balas dendam.”[38] Masih banyak lagi hadis-hadis lain berkenaan dengan itu dalam kitab jihad.Di kalangan bangsa Arab, nahibah dan nuhba (perampasan) sepadan dengan ghanimah dan mughnim (rampasan perang) dalam istilah yang berlaku sekarang berarti mengambil harta musuh.
Apabila perampasan itu (nahb) tidak diperkenankan dalam agama dan apabila peperangan yang dikobarkan seseorang tanpa izin dari Nabi SAW, maka ghanimah yang disebutkan dalam perjanjian-perjanjian ini tidak selalu berarti sesuatu yang diambil dari medan perang. Melainkan kata ghanimah yang digunakan di situ berarti sesuatu yang diperoleh seseorang tanpa melalui peperangan, tetapi melalui usaha dan sebagainya. Karenanya dapat dikatakan bahwa khumus yang diminta Nabi SAW adalah khumus atas laba usaha dan keuntungan yang diperoleh seseorang tanpa melalui peperangan atau perampasan yang dilarang dalam agama.
Pendek kata, ghanimah yang diminta dalam surat-surat Nabi SAW ini adalah pembayaran seperlimanya, bisa jadi maksudnya adalah yang dikuasai seseorang melalui perampasan dan penyerangan, atau bisa juga melalui peperangan sebagai jihad, atau melalui usaha dan bekerja keras.Yang pertama (melalui perampasan dan penyerangan) dilarang melalui nas hadis-hadis di atas. Surat-surat itu tidak menunjukkan pengertian bahwa Nabi SAW meminta khumus atas barang hasil rampasan.
Yang kedua (melalui peperangan sebagai jihad), urusan ghanimahnya itu berada langsung di tangan Nabi SAW. Beliaulah yang mengambil seluruh ghanimah dan membagikannya kepada pasukan berkuda (kavaleri) dan pasukan infantri sesuai bagian mereka setelah dikeluarkan seperlimanya untuk beliau sendiri. Surat-surat itu tidak menunjukkan bahwa Nabi SAW memintanya dari para prajurit.Maka yang ketiga (melalui usaha dan kerja keras) itulah yang dimaksud.
Diriwayatkan dari para imam ahlulbait as hadis-hadis yang menunjukkan pengertian itu. Salah seorang penganut Syi’ah menulis surat kepada Imam al-Jawad as: ”Beritahukanlah kepada saya tentang khumus. Apakah khumus itu dikenakan atas segala sesuatu yang diperoleh seseorang baik banyak maupun sedikit, atau dibebankan kepada para pekerja? Bagaimana hal itu?” Kemudian Imam as membalas surat itu dengan tulisan tangannya sendiri, ”Khumus itu setelah dikurangi biaya rutin setahun (al-ma’unah).”[39]
Dalam jawaban ringkas ini terdapat penegasan dari Imam as terhadap apa yang dimaksud di penanya. Di situ pun terkandung pengertian tata cara yang harus diperhatikan dalam pembayaran khumus.Diriwayatkan dari Suma’ah: Saya bertanya kepada Abu al-Hasan al-Kazhim as  tentang khumus. Imam as menjawab, ”Atas sesuatu yang diperoleh seseorang baik sedikit maupun banyak.”[40]
Diriwayatkan dari Abu ’Ali bin Rasyid seorang wakil Imam al-Jawad as dan Imam al-Hadi as : Saya bertanya kepada Imam as, ”Anda memerintahkan kepada saya agar melaksanakan perintah Anda dan mengambil hak Anda, lalu saya memberitahukan hal itu kepada maula Anda. Kemudian sebagian dari mereka bertanya kepada saya, apa hak beliau. Saya tidak tahu bagaimana harus memberikan jawaban kepada mereka.” Imam as menjawab, ”Wajib bagi mereka membayar khumus.” saya bertanya lagi, ”Atas apa?” Imam as menjawab, ”Atas barang-barang dan hasil karya mereka.” Saya bertanya lagi, Apakah bagi orang yang menjualnya atau orang yang membuatnya?” Imam as menjawab, ”Orang yang dapat melakukannya di antara mereka setelah dikurangi belanja rutin mereka setahun (al-ma’unah).[41] Masih banyak lagi hadis-hadis dan khabar-khabar lain yang diriwayatkan dari Nabi SAW dan ahlulbaitnya as yang suci yang menunjukkan cakupan khumus atas segala hasil usaha.”

Pembagian Khumus Menurut Agama
Berdasarkan ketentuan ayat berikut, khumus dibagi menjadi enam bagian atau saham, dipisahkan berdasarkan tempat-tempatnya yang disebutkan dalam ayat tersebut. Allah SWT berfirman, ”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil ....” (QS. Al-Anfal [8] : 41). Di sini akan saya jelaskan siapa yang dimaksud dengan dzil qurba.
Dzil qurba artinya anggota kerabat dan pertalian nasab. Ditentukan individunya oleh orang yang dinasabkan kepadanya. Maknanya berbeda-beda karena perbedaan penggunaannya. Untuk dapat menentukan maknanya harus dilihat konteks ayat itu. Jika tidak dapat, harus dilihat sunah yang menjelaskannya.
Allah SWT berfirman, ”Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil sekalipun ia kerabatmu (dza qurba) .... (QS. Al-An’am [6] : 152). Yang dimaksud dza qurba di sini adalah para kerabat orang yang diajak bicara (mukhathab) dalam ayat tersebut dengan firman-Nya qultum (kamu berbicara) dan fa’dilu (maka hendaklah kamu berlaku adil).
Allah SWT berfirman, ”Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (ulul qurba) ....” (QS. An-Nisa’ [4] : 8). Yang dimaksud dengan ulul qurba di sini adalah para kerabat orang yang hartanya dibagikan, yakni si mayit.
Allah SWT berfirman: Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dan penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul (dzil qurba) .... (QS. Al-Hasyr [59] : 7). Katakanlah, ”Aku tidak meminta kepada sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang kepada keluargaku (al-qurba) ....” (QS. Asy-Syura [42] : 23).
Yang dimaksud al-qurba pada ayat tentang khumus dalam surah al-Anfal di atas, para musafir sepakat bahwa yang dimaksud adalah kerabat Rasulullah SAW. Mereka hanya berbeda pendapat dalam menentukan batasan anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, apakah mereka anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mutlak atau mereka itu khusus dari kerabat Nabi SAW saja. Walaupun konteks ayat ini tidak menuntut keharusan berpegang pada salah satu di antara keduanya, tetapi sunah yang datang dari Rasulullah SAW dan ahlulbaitnya menuntut yang terakhir, sebagaimana akan tampak jelas dalam pembahasan berikut.


Pembagian Khumus Menurut Sunah
Sunah pun menguatkan pengertian ayat tersebut.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Dahulu, Rasulullah SAW membagi khumus menjadi enam bagian: Bagian Allah dan Rasul dua saham, dan satu saham untuk para kerabat, hingga beliau wafat.[42]Diriwayatkan dari Abul Aliyah ar-Rayahi:[43] Kepada Rasulullah SAW diserahkan ghanimah. Kemudian beliau membaginya menjadi lima bagian. Empat bagian diberikan kepada orang yang memperolehnya, satu bagian lagi beliau ambil sendiri. Dari satu bagian itu beliau mengambil untuk Ka’bah, yakni saham untuk Allah SWT. Kemudian sisanya beliau bagi menjadi lima saham; masing-masing sahan untuk Rasulullah, keluarganya (dzil qurba), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Yang dijadikan untuk Ka’bah adalah saham untuk Allah.[44]
Kadang-kadang beliau menggabungkan sahamnya dengan saham untuk Ka’bah dan kadang-kadang memisahkannya seperti disebutkan dalam riwayat dari ’Atha’ bin Abi Rabah[45]: ”Saham untuk Allah dan saham untuk Rasul-Nya adalah satu. Rasulullah SAW membawa, mengambil, da membiarkannya menurut kehendaknya, dan darinya membuat sesuatu yang beliau kehendaki.”[46] Yang dimaksud dengan saham untuk Allah dan saham untuk rasul-Nya adalah satu karena urusan saham tersebut berada dalam kekuasaannya, berbeda dengan saham-saham yang lain yang penerimanya tertentu.
Dengan demikian jelaslah hadis yang diriwayatkan ath-thabari: ”Nabi Allah apabila memperoleh ghanimah, beliau membaginya menjadi lima bagian. Satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya  (empat bagian) dibagi di kalangan kaum Muslim. Adapun khumus untuk Allah dan Rasul-Nya, satu bagian untuk Rasulullah, satu bagian untuk keluarga Rasulullah (dzil qurba), satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin, dan satu bagian lagi untuk ibnu sabil. Khumus itu dibagi lima, satu bagian di antaranya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya.”[47]
Tampaklah bahwa yang dimaksud itu adalah urusan dua saham berada di tangan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beliau menjadikan kedua saham itu sebagai satu saham. Ini berbeda dengan saham-saham yang lain. Jika tidak dipahami demikian, tentu hadis itu bertentangan dengan ketentuan Al-Qur’an.
Adapun pengkhususan sebagian saham khumus yang lain untuk dzil qurba dan kelompok yang datang sesudah mereka, yaitu anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Sebab, adanya riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa mereka tidak berhak menerima sedekah. Karenanya seperlima dari khumus itu diberikan kepada mereka (dzil qurba). Ath-Thabari meriwayatkan, ”Keluarga Muhammad SAW tidak halal menerima sedekah. Maka seperlima dari khumus itu diberikan kepada mereka.” Selanjutnya ia berkata, ”Allah Maha Mengetahui bahwa pada Bani Hasyim terdapat orang-orang fakir. Maka mereka diberi khumus sebagai ganti sedekah.”[48] Selain itu, banyak riwayat dari para imam ahlulbait as yang menjelaskan bahwa empat bagian dari khumus itu adalah untuk keluarga Muhammad SAW.[49]
Inilah yang dipahami Al-Qur’an dan sunah. Tetapi ijtihad telah memainkan peranan besar dalam mengubah khumus dari orang-orang yang berhak menerimanya. Berikut ini pendapat empat mazhab Ahlusunah tentang khumus.
Asy-Syafi’i dan Hanbali berpendapat, “Ghanimah yaitu khumus dibagi menjadi lima saham; satu saham untuk Rasul, dan digunakan untuk kepentingan kaum Muslim; satu bagian diberikan kepada dzil qurba, mereka hádala orang-orang yang bernasab kepada Hasyim dari pihak ayah tanpa membedakan antara orang kaya dan orang miskin; tiga bagian sisanya diberikan kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil baik mereka itu dari Bani Hasyim maupun bukan.”
Hanafi berpendapat, “Saham untuk Rasul augur estela beliau wafat. Adapun dzil qurba adalah seperti orang-orang fakir yang lain. Mereka diberi bagian khumus karena kefakirannya, bukan karena kekerabatannya kepada Rasulullah SAW.”
Maliki berpendapat, “Urusan khumus diserahkan kepada pemimpin (imam) yang akan menggunakannya untuk hal-hal yang dipandangnya penting.”
Imamiyah berpendapat, “Saham untuk Allah, saham untuk Rasulullah, dan saham untuk dzil qurba diserahkan urusannya kepada imam atau wakilnya yang akan menggunakannya untuk kepentingan kaum Muslim. Sedangkan tiga saham lainnya diberikan kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari Bani Hasyim. Orang lain tidak boleh menerimanya.”[50]
Ibn Qudamah, dalam al-Mughni, setelah meriwayatkan hadis yang menyebutkan bahwa Abu Bakar ra dan ‘Umar ra membagi khumus menjadi tiga saham, menyebutkan, “Itu adalah pendapat orang-orang yang menggunakan pertimbangan sendiri, Abu Hanifah dan kelompoknya. Mereka mengatakan bahwa khumus itu dibagi menjadi tiga saham, yakni untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Mereka menggugurkan saham untuk Rasulullah karena beliau telah wafat dan saham untuk kerabat Rasulullah.”
Malik berkata, ‘Fa’i dan khumus adalah sama, keduanya diserahkan ke Baitul Mal.’ Ats-Tsawi berkata, ‘Khumus diserahkan kepada imam untuk dibagikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.”
Pendapat Abu Hanifah di atas bertentangan dengan lahirian ayat. Sebab, Allah telah menetapkan sesuatu untuk Rasul-Nya dan kerabatnya dan memandang mereka memiliki hak dari khumus, seperti juga Allah menetapkan tiga kelompok lain (yang berhak menerima khumus). Barangsiapa yang menyimpang dari ketentuan itu, berarti ia menyimpang dari nas Al-Qur’an. Adapun tentang tindakan Abu Bakar ra yang menetapkan saham untuk dzil qurba untuk kepentingan di jalan Allah, hal itu telah ditanyakan kepada Ahmad. Tetapi Ahmad tidak memberikan jawaban kecuali menggelengkan kepala dan tidak berpendapat demikian. Ia memandang pendapat Ibn ’Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya sebagai pendapat yang lebih baik karena sesuai dengan Kitab Allah dan sunah Rasul-Nya SAW.”[51]

Ijtihad Melawan Nas
Para khalifah sepeninggal Nabi SAW berijtihad melawan nas dalam banyak kasus, di antaranya menggugurkan saham khumus untuk dzil qurba. Padahal Allah SWT telah menetapkan saham khumus untuk mereka dan kewajiban membayarkannya berdasarkan nas dalam Al-Qur’an yang dibaca kaum Muslim siang dan malam. Nas itu adalah firman Allah SWT, ”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal [8] : 41).
Seluruh kaum Kiblat (kaum Muslim) sepakat bahwa Rasulullah SAW menetapkan satu saham dari khumus untuk dirinya dan satu saham lain khusus untuk keluarganya. Selain itu, beliau tidak mengubah ketentuan itu hingga Allah memanggilnya. Allah telah memilihkan untuknya kekasih yang agung. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, ia menakwil ayat tersebut, lalu menggugurkan saham untuk Nabi dan saham untuk keluarga Nabi sepeninggal beliau. Ia melarang Bani Hasyim menerima khumus (secara khusus) dan memandang mereka seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari kaum Muslim yang lain.
Az-Zamakhsyari berkata, ”Diriwayatkan dari Ibn ’Abbas bahwa khumus itu dibagi menjadi enam saham, yaitu untuk Allah dan untuk Rasul-Nya adalah dua saham, dan satu saham untuk keluarga Rasulullah SAW hingga beliau wafat. Kemudian Abu Bakar membagi khumus menjadi tiga saham. Demikian pula yang diriwayatkan tentang ’Umar dan para khalifah sesudahnya. Juga diriwayatkan bahwa Abu Bakar melarang Bani Hasyim menerima khumus (secara khusus).[52]
Fathimah as telah mengirim surat (kepada Abu Bakar) untuk menanyakan warisannya dari Rasulullah SAW yang telah diberikan Allah kepada beliau di Madinah, serta tanah Fadak dan harta lainnya berupa khumus yang diperoleh dalam Perang Khaibar, tetapi Abu Bakar menolak untuk memberikannya kepada Fathimah. Kemudian Fathimah marah kepada Abu Bakar dan memutuskan hubungan dengannya. Ia tidak berbicara kepada Abu Bakar hingga wafat. Enam bulan sejak wafat Nabi SAW, Fathimah pun wafat. Setelah wafat, suaminya, ’Ali as, menguburkannya pada malam hari, dan ia tidak mengizinkan Abu Bakar untuk melayat dan mensalatkannya¾hadis.[53]
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan hadis dari Yazi bin Hurmuz: Najdah bin ’Amir al-Haruri al-Khariji menulis kepada Ibn ’Abbas. Dalam suratnya itu Ibn Hurmuz berkata, ”Saya menyaksikan ketika Ibn ’Abbas membaca surat itu dan ketika ia menuliskan surat balasannya. Ketika itu Ibn ’Abbas berkata, ’Demi Allah, kalau saya tidak akan memalingkannya dari kebusukan dan pandangan yang tak menyenangkan, tentu aku tak akan menuliskan surat jawaban kepadanya.” Kemudian dalam surat balasannya itu Ibn ’Abbas menerangkan, ”Engkau bertanya kepadaku tentang saham untuk dzil qurba yang tentang mereka telah disebutkan oleh Allah SWT. Keluarga Rasulullah SAW adalah kami. Tetapi kaum kami menolak hal itu¾hadis.[54]
Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Ibn ’Abbas pada bagian akhir halaman 294, juz 1 kitab Musnad-nya.Banyak penulis Musnad meriwayatkannya melalui beberapa sanad  yang semuanya sahih. Inilah mazhab ahlulbait yang diriwayatkan secara mutawatir dari para imam meraka as.Akan tetapi, banyak para ulama terkemuka mengambil pendapat kedua khalifah itu. Sehingga mereka tidak memberikan bagian dari khumus kepada dzil qurba yang dikhususkan kepada mereka.
Malik bin Anas telah menyerahkan seluruhnya kepada imam yang akan menggunakannya untuk kepentingan kaum Muslim. Dalam hal ini tidak ada hak untuk dzil qurba, dan tidak pula untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mutlak. Abu Hanifah dan para pengikutnya menggugurkan saham untuk Nabi SAW dan saham untuk keluarganya setelah beliau wafat. Mereka membagikannya kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mutlak tanpa membedakan antara Bani Hasyim dan kaum Muslim yang lain.
Asy-Syafi’i membagi khumus itu menjadi lima saham. Satu saham di antaranya untuk Rasulullah SAW dibelanjakan untuk kepentingan kaum Muslim, seperti perlengkapan pasukan perang berupa kuda, senjata, keledai pengangkut beban, dan sebagainya. Satu saham lagi untuk dzil qurba dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib, bukan Bani ’Abd Syams dan Bani Naufal, dibagi di antara mereka menurut ketentuan dalam ayat, ”Bagi laki-laki memperoleh dua bagian perempuan.” Sisanya untuk tiga kelompok, yaitu anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mutlak.[55]


Sampai di sini, kami simpulkan:
Berdasarkan penjelasan & uraian diatas, khumus dibagi menjadi enam bagian atau saham, dipisahkan berdasarkan tempat-tempatnya yang disebutkan dalam ayat tersebut. Allah SWT berfirman, ”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil ....” (QS. Al-Anfal [8] : 41). Di sini akan saya jelaskan siapa yang dimaksud dengan dzil qurba.
Dzil qurba artinya anggota kerabat dan pertalian nasab. Ditentukan individunya oleh orang yang dinasabkan kepadanya. Maknanya berbeda-beda karena perbedaan penggunaannya. Untuk dapat menentukan maknanya harus dilihat konteks ayat itu. Jika tidak dapat, harus dilihat sunah yang menjelaskannya.
Allah SWT berfirman, ”Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil sekalipun ia kerabatmu (dza qurba) .... (QS. Al-An’am [6] : 152). Yang dimaksud dza qurba di sini adalah para kerabat orang yang diajak bicara (mukhathab) dalam ayat tersebut dengan firman-Nya qultum (kamu berbicara) dan fa’dilu (maka hendaklah kamu berlaku adil). Rasulullah SAW membagi khumus menjadi enam bagian: Bagian Allah dan Rasul dua saham, dan satu saham untuk para kerabat, hingga beliau wafat. Diriwayatkan dari Abul Aliyah ar-Rayahi: Kepada Rasulullah SAW diserahkan ghanimah. Kemudian beliau membaginya menjadi lima bagian. Empat bagian diberikan kepada orang yang memperolehnya, satu bagian lagi beliau ambil sendiri. Dari satu bagian itu beliau mengambil untuk Ka’bah, yakni saham untuk Allah SWT. Kemudian sisanya beliau bagi menjadi lima saham; masing-masing sahan untuk Rasulullah, keluarganya (dzil qurba), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Yang dijadikan untuk Ka’bah adalah saham untuk Allah.
Kadang-kadang beliau menggabungkan sahamnya dengan saham untuk Ka’bah dan kadang-kadang memisahkannya seperti disebutkan dalam riwayat dari ’Atha’ bin Abi Rabah. ”Saham untuk Allah dan saham untuk Rasul-Nya adalah satu. Rasulullah SAW membawa, mengambil, da membiarkannya menurut kehendaknya, dan darinya membuat sesuatu yang beliau kehendaki.” Yang dimaksud dengan saham untuk Allah dan saham untuk rasul-Nya adalah satu karena urusan saham tersebut berada dalam kekuasaannya, berbeda dengan saham-saham yang lain yang penerimanya tertentu.
Dengan demikian jelaslah hadis yang diriwayatkan ath-thabari: ”Nabi Allah apabila memperoleh ghanimah, beliau membaginya menjadi lima bagian. Satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya  (empat bagian) dibagi di kalangan kaum Muslim. Adapun khumus untuk Allah dan Rasul-Nya, satu bagian untuk Rasulullah, satu bagian untuk keluarga Rasulullah (dzil qurba), satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin, dan satu bagian lagi untuk ibnu sabil. Khumus itu dibagi lima, satu bagian di antaranya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya.”
1.      Wajib dikeluarkan khumus atas segala sesuatu yang diperoleh seseorang, tidak dikhususkan atas ghanimah perang.
2.      Khumus itu dibagi menjadi enam saham. Tiga saham pertama urusannya diserahkan kepada imam yang menggunakannya untuk hal-hal yang dipandangnya penting. Sedangkan tiga saham lainnya adalah untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari keluarga Nabi SAW.





[1] Kadang-kadang orang-orang mengira bahwa Syi’ah berbeda dengan kelompok lain karena pendapatnya tentang wajibnya mengeluarkan khumus atas benda-benda selain ghanimah.Untuk menjelaskan hal itu,kami mengkajinya dalam Al Qur’an & Sunah dan pendapat-pendapat para fukaha.
[2] Al-Azhari, Tahdzib al –Lughah, kata ghunm.
[3] Ar-Raghib al-Ishfahani, al-Mufradat ,kata ghunm.
[4] Ibn Faris, Maqayis al-Lughah, kata ghunm.
[5] Ibn Manzhur al-Afriqi,Lisan al-Arab ,kata ghunm.
[6] Nihayah al-Lughah, kata ghunm.
[7] Qamus al-Lughah, kata ghunm.
[8] Ibn Majah, as-sunan,kitab az-Zakat, bab Ma yuqalu indaikhraj az-zakai hadits no 1797
[9] Ahmad ,al-Musnad ,juz 2,hal.330,374 dan 524.
[10] Ibid,hal 177.
[11] An-Nihayah,kata ghunm.
[12] Ahmad, al- Musnad,1/314 danSunah Ibn Majah,2/839,cet tahun 1373 H.
[13] Muslim,ash-Shahih,5/127,bab Jurh al-ujama wa al-ma’adin wa al-bi’r jubar,kitab al-Hudud dan al- Bukhari,1/182,bab Fi ar-rikaz al-khumus.
[14] Ahmad, al-Musnad, 3/335.
[15] Ibid., 5/326.
[16] Ibid., 3/128.
[17] Ibid., 2/186.
[18] Ibn al-Atsir, an-Nihayah, kata sayb.
[19] At-Tirmidzi, as-Sunan, 6/145, bab Ma ja’a fi al-‘ujama’.
[20] An-Nihayah, kata aram.
[21] Perhatikanlah, Abu Yusuf memandang kata khumus yang digunakan dalam ayat ini berarti ghanimah yang disebutkan dalam ayat tentang khumus. Padahal, kata itu menunjukkan pengertian umum.
[22] Ini adalah pendapat Abu Yusuf. Pendapat ini bertentangan dengan kemutlakan ayat tersebut dan juga bertentangan dengan riwayat-riwayat dari para imam ahlulbait yang mewajibkan khumus atas semuanya.
[23] Al-Kharraj, 22.
[24] Al-Bukhari, ash-Shahih, 4/250, bab Wallahu khalaqakum wa ma ta’lamun, kitab at-Tawhid; Juz 1, hal. 13 dan 19; juz 3, hal. 53; dan Muslim, ash-Shahih, 1/35-36, bab al-Amr bi al-iman; an-Nasa’I, as-Sunan, 1/333; Ahmad, al-Musnad, 1/318; al-Amwal, hal. 12; dan lain-lain.
[25] Al-Baladzuri, Futuh al-Buldan, 1/81, bab al-Yaman; Sirah Ibn Hisyam, 4/265; dan Tanwir al-  Hawalik fi Syarh Muwaththa’ Malik, 1/157.
[26] Al-Watsa’iq as-Siyasah, hal 227, no. 110, cet. Ke-4, Beirut.
[27] Ibn Sa’ad, ath-Thabawat al-Kubra, 1/270.
[28] Ibid., Hal. 304-305.
[29] Ibid., hal. 270.
[30] Al-Watsa’iq as-Siyasah, hal 265, no. 157.
[31] Futuh al-Buldan, 1/82 dan Sirah Ibn Hisyam, 4/258.
[32] Al-Ishabah, 2/189 dan Usud al-Ghabah, 3/34.
[33] Ibn Sa’ad, ath-Thabaqat al-kubra, 1/271.
[34] Ibn Majah, as-Sunah, kitab al-Fitan, hal. 1298, no. 3937-3938.
[35] Ibid.
[36] Al-Bukhari, ash-Shahih, 2/38, bab an-Nahb bi garrí idzn shahibih.
[37] Abu Dawud, as-Sunan, 2/12.
[38] Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shayd. Silakan lihat, at-Taj, 4/334.
[39] Al-Wasa’il, juz 6, bab 8 termasuk bab-bab al-Khumus, hadis no. 1.
[40] Ibid., hadis no. 6.
[41] Ibid., hadis no. 3.
[42] An-Nisaburi, dicetak dalam catatan pinggir kitab ath-Thabari, 10/4.
[43] Abu al-‘Aliyah ar-Rayahi. Ia adalah Rafi’ bin Mihran yang wafat tahun 90 H. Silaban lihat, Tahdzib at-Tahzib, 3/246.
[44] Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam, al-Amwal, hal. 325; ath-Thabari, at-Tafsir, 10/4; al-Jashshash, Ahkam al-Qur’an, 3/60.
[45] Atha’ bin Abi Rabah, wafat tahun 114 H. Hadis-hadisnya dikeluarkan oleh para penulis kitab shahih.
[46] Ath-Thabari, at-Tafsir, 10/4.
[47] Ibid. Yang lebih pantas adalah mengatakan enam perenam.
[48] Ibid. 10/5. Disebutkan di situ seperlima dari khumus dengan memperhatikan lima kelompok penerima khumus selain Allah, dan memberikan seluruhnya kepada mereka karena urusannya ada di tangannya. Tidak ada kesesuaian di antara kedua pembagian itu.
[49] Al-Wasa’il, juz 6, bab 29, termasuk bab-bab al-Shahih al-Bukhari, 1/181, bab Tahrim az-zakat ‘ala Rasulullah.
[50] Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, hal. 188.
[51] Abu Farj ‘Abdurrahman bin Qudamah al-Muqaddasi, asy-Syarh al-Kabir¾ dalam catatan pinggir kitab al-Mughni¾, 10/493-494.
[52] Al-Kasysyaf, 2/126.
[53] Al-Bukhari, ash-Shahih, 3/36, bab Ghazwah Khaybar dan Shahih Muslim, 5/154: wa shalla ‘alayha ‘Ali.
[54] Shahih Muslim, 2/105, kitab al-Jihad wa as-sayr.
[55] Syafaruddin, an-Nash wa al-Ijtihad, hal. 25-27.