ABORTUS, STERILISASI DAN MENSTRUAL REGULATION
PENDAHULUAN
Abortus dan menstrual regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortus dan Menstrual regulation
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah bernyawa.
Sedang menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Walaupun ada larangan abortus dan menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri. Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah diluar kehendaknya.
Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :
1). Atas dasar indikasi medis seperti :
a. Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2). Atas dasar indikasi sosial seperti :
a. Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan.
b. Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c. Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d. Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e. Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Sebenarnya abortus dan menstrual regulation, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil diantaranya :
1). Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2). Robek mulut rahim sebelah dalam ( satu otot lingkar )
3). Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu.
4). Terjadi pendarahan.
1- Curattage & Dilatage (C & D).
2- Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikuret dengan alat seperti sendok kecil.
3- Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4- Hysterotomi (melalui operasi).
Adapun cara yang ditempuh oleh para dukun adalah dengan memijat perut dan pinggul secara paksa untuk mengeluarkan janin tanpa memperhitungkan keselamatan pasien.
MACAM-MACAM ABORTUS
1- Abortus spontan (Spontaneus Abortus); abortus yang tidak disengaja (keguguran).
2- Abortus buatan (Abortus Provokatus), ada dua jenisnya:
a. Abortus artificialis therapicus; yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam keselamatannya apabila kehamilannya dipertahankan, seperti apabila €$//////penyakit jiwa.
b. Abortus provokatus criminalis; yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis untuk menghindari kehamilan yang tidak dikehendaki karena alas an ekonomi ataupun akibat seks bebas.
STERILISASI
Memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan.
Pada laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation; operasi pemutusan atau pengikatan saluran/ pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma) sehingga sperma tidak dapat mengalir ke luar penis (uretra).
Pada wanita disebut tubektomi atau tuba ligation; operasi pemutusan hubungan saluran/ pembuluh sel telur (tuba falopii) yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim.
B. Hukum Abortus, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
Firman Allah :
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar